Ini 6 Pelanggaran Uu Ite Yang Masih Sangat Sering Dilakukan Netizen
ONEBET TECH - Setiap orang yang memakai smartphone, punya kemungkinan besar untuk punya setidaknya satu akun sosial media. Begitu banyak pengguna media sosial, niscaya ada diantaranya yang agak kurang bertanggung jawab dalam menggunakan. Kalau kau tidak berhati-hati memakai media sosial, bisa-bisa kau terjerat salah satu pasal UU ITE yang paling sering dilanggar sama netizen di bawah ini lho! Agen Domino 99 Terpercaya
1. Pelanggaran Hak Cipta - Pasal 34 UU ITE Tahun 2008
Pelanggaran hak cipta yaitu penggunaan karya yang tanpa ijin, atau tanpa sepengetahuan dan melanggar hak ekslusif pemilik cipta. Konten-konten yang kau upload di channel Youtube-mu juga harus hati-hati lho biar tidak dihapus alasannya yaitu melanggar hak cipta.
2. Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat (3))
Kasus ini yaitu salah satu yang paling sering terjadi di Indonesia. Seringkali netizen memberitakan perihal keburukan suatu institusi ataupun seseorang yang karenanya menciptakan ia dituntut alasannya yaitu perkataannya itu. Salah satu tersangka yang masih diproses kini atas kasus ini yaitu figur publik kondang, yang merupakan seorang musisi. DOMINO QQ
3. Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat (2))
Hati-hati ya, ketika kau mengomentari sesuatu di media umum yang berisi informasi dengan nada negatif dan dapat memunculkan permusuhan antar individu, berarti kau sudah melanggar UU ini. Komentar yang melecehkan SARA juga dapat dituntut memakai pasal ini.
4. Muatan Perjudian (Pasal 27 ayat (2))
Sering lihat iklan judi online? Biasanya dapat kau temukan di kolom-kolom komentar beberapa media sosial. Komentar itu semua dapat dituntut lho memakai pasal ini. BANDAR Q
5. Berita Bohong (Pasal 28 ayat (1))
Salah satu yang paling santer belakangan ini yaitu hoax atau informasi bohong. Tanpa kau sadari, ketika kau membantu penyebaran suatu informasi bohong tanpa berusaha mengecek kebenarannya terlebih dahulu, kau dapat dijerat dengan pasal ini. Tidak main-main, konsekuensinya dapat dituntut penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal satu miliar.
6. Hacking (Pasal 30)
Berada di pasal 30, berisi jikalau kau dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan mengakses sistem komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan apapun, kau dapat dijerat pasal ini. Sanksinya bermacam-macam tergantung perbuatannya, mulai dari penjara antara 6-8 tahun dan denda sebanyak 600-800 juta.
Mulai sekarang, lebih cerdas memakai media umum ya. Kamu memang mempunyai kebebasan untuk beropini tapi gunakanlah secara bijak.








Belum ada Komentar untuk "Ini 6 Pelanggaran Uu Ite Yang Masih Sangat Sering Dilakukan Netizen"
Posting Komentar